TANGSEL - Bangunan kos-kosan yang terletak di Kampung Maruga, RT 03/RW 04, Serua, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disegel Satpol PP. Proyek yang dibangun di atas lahan seluas sekira 1.001 meter itu diketahui tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sejumlah personil Satpol PP beserta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mendatangi lokasi proyek kos-kosan itu pada Jumat (4/1/2019) siang. Mereka langsung menyetop seluruh pengerjaan bangunan, lantaran tak adanya IMB yang terpasang.
Awalnya mandor pekerja bernama Suratman berdalih mengerjakan proyek itu karena telah memiliki dokumen Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dari Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.
Namun setelah dijelaskan petugas Satpol PP dan PPNS, barulah dia mengerti bahwa meskipun telah mengantongi IPPT akan tetapi pengerjaan pembangunan kos-kosan 2 lantai itu tetap harus menunggu IMB terbit.