(Baca juga: Provinsi DKI Jakarta Resmi Meluncurkan IMB Online)
"Kita sudah cek juga ke DPMPTSP, bangunan ini tidak ada IMB-nya. Barusan yang bertanggung jawab pada pengerjaan di sini menunjukkan IPPT, bukan IMB. Berarti tidak boleh membangun sebelum ada IMB," terang Oki Rudianto, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel di lokasi.
Berdasarkan penelusuran, kos-kosan yang berada dalam satu area itu bisa dikatakan mewah, jumlahnya mencapai 36 pintu, dengan akses tertutup dan ekslusif. Pengerjaannya sendiri telah dimulai sejak Juli 2018. Disebutkan jika bangunan itu adalah milik Tagop Sudarsono Soulisa, Bupati Buru Selatan, Provinsi Maluku.
"Katanya ini milik Bupati di Maluku, tapi enggak ada masalah karena hukum tidak tebang pilih, siapapun pelanggarnya harus kena sanksi. Di berkas IPPT namanya adalah Tagop Sudarsono Soulisa," imbuh Oki.