Buang 'Kebohongan Award' ke Tempat Sampah, Demokrat Bakal Polisikan PSI

Fahreza Rizky, Jurnalis
Sabtu 05 Januari 2019 07:11 WIB
(Foto: Twitter)
Share :

"Sehingga ini patut dilaporkan dan patut diambil langkah hukum pencemaran dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP dan dikaitkan dengan UU ITE karena disiarkan melalui media sosial," tuturnya.

"Tapi apakah kita akan ambil langkah itu tergantung sahabat kami Andi Arief karena korbannya adalah Andi Arief. Kalau Andi menyatakan tolong untuk dilaporkan ke polisi sebagai pidana maka kami Partai Demokrat akan memfasilitasi untuk melaporkan pemuatan tersebut sebagai perbuatan pidana," ungkapnya.

"Tetapi kalau Andi bilang tidak ya tentu karena korbannya Andi maka tidak mungkin kami laporkan, jadi kami akan koordinasi dengan Andi Arief untuk memutuskan apakah melaporkan mereka atau tidak. Jadi itu ada tiga poin besarnya di situ," tutup Ferdinand.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya