Selain memanggil para saksi, KPK juga memeriksa lima tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka yang diperiksa yakni, Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy; Bendahara KONI, Jhonny E. Awut ; Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo; serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Baca juga: Kasus Mafia Bola, Polisi: Kemungkinan Pekan Depan Ada Tersangka Baru
Diduga, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima suap sebesar RP318 juta dari pejabat KONI terkait hibah dari pemerintah untuk KONI yang disalurkan melalui Kemenpora. Sementara Mulyana, menerima uang dalam bentuk ATM dengan saldo sebesar Rp100 juta.
Baca juga: Penahanan 4 Tersangka Mafia Pengaturan Skor Bola Diperpanjang 40 Hari
Uang yang diterima para pejabat Kemenpora dari petinggi KONI itu diduga berkaitan dengan penyaluran bantuan tahun anggaran 2018 dari pemerintah untuk KONI yang melalui Kemenpora. Adapun, nilai dana hibah dari pemerintah untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.