KPK Periksa 3 Saksi soal Suap Dana Hibah Kemenpora untuk KONI

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 07 Januari 2019 11:20 WIB
Okezone
Share :

Selain memanggil para saksi, KPK ‎juga memeriksa lima tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka yang diperiksa yakni, Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy; Bendahara KONI, Jhonny E. Awut ; Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo; serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto.

 Baca juga: Kasus Mafia Bola, Polisi: Kemungkinan Pekan Depan Ada Tersangka Baru

Diduga, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima suap sebesar RP318 juta dari pejabat KONI terkait hibah dari pemerintah untuk KONI yang disalurkan melalui Kemenpora. Sementara Mulyana, menerima uang dalam bentuk ATM dengan saldo sebe‎sar Rp100 juta.

 Baca juga: Penahanan 4 Tersangka Mafia Pengaturan Skor Bola Diperpanjang 40 Hari

Uang yang diterima para pejabat Kemenpora dari petinggi KONI itu diduga berkaitan dengan penyaluran ‎‎bantuan tahun anggaran 2018 dari pemerintah untuk KONI yang melalui Kemenpora‎. Adapun, nilai dana hibah dari pemerintah untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya