JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu proses hukum dari aparat kepolisian terkait kasus berita bohong 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos.
"Kita masih menunggu proses hukum yang ada di Mabes Polri, kita mempercayakan sepenuhnya kepada Mabes Polri untuk menelusuri," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi kepada wartawan, Senin (7/1/2019).
Dikeatahui, pihak kepolisian sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Karena itu, KPU menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus pada pihak kepolisian untuk menuntaskannya.
Namun, dirinya meyakini bahwa dalam kasus ini ada dalang yang menyuruh para penyebar hoaks itu "gentayangan".