Dedi menjelaskan, untuk menguatkan alat bukti tersebut, polisi telah membawa sejumlah barang bukti ke laboratorium untuk meneliti jejak digitalnya. Salah satunya, rekaman suara yang dijadikan sandaran adanya kabar tujuh kontainer surat suara di Pelabuhan Tanjung Priok, beberapa hari lalu.
"Voice (rekaman) itu akan kami identifikasi, apabila BB (barang bukti) sudah kuat, baru penyidik tidak akan ragu melakukan penegakan hukum. Polri dalam ini, selalu menggunakan asas praduga tak bersalah," tutur Dedi.
(Baca Juga: Polisi Masih Buka Peluang Periksa Andi Arief dalam Kasus Hoaks Surat Suara)
Sejauh ini, berdasarkan informasi yang dihimpun Okezone, polisi telah menangkap empat orang tersangka karena dinilai sebagai penyebar informasi itu. Namun, keempatnya tidak ditahan karena alasan subjektivitas penyidik dan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
(Arief Setyadi )