Bais langsung jatuh tersungkur terkena tembakan petugas yang memburunya. Sementara pelaku Dendy, berhasil kabur dan melarikan diri. Dari pengembangan kasus, diamankan tiga unit sepeda motor dan sejumlah plat nomor kendaraan di kediaman Bais. Bahkan, gerobak nasi gorengnya pun turut disita petugas sebagai barang bukti.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tandas Ferdy.
(Awaludin)