Perakit Senjata Api di Tangsel Tembak Diri Sendiri saat Mabuk

Hambali, Jurnalis
Senin 07 Januari 2019 20:01 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

"Senpi ini tidak diperjual belikan oleh tersangka, hanya dikuasai sendiri," tukas Ferdy.

Dari bentuk fisik, Senpi rakitan milik pelaku terbilang lebih kecil dan ringan dari Senpi standar Polri maupun TNI. Begitupun dengan diameter pelurunya yang hanya separuh dari ukuran peluru standar. Meski begitu jika diletuskan, maka efeknya bisa sangat berbahaya dan menghilangkan nyawa orang lain.

"Buatnya seminggu bisa jadi satu pucuk," ujar pelaku Ade di Mapolres Tangsel.

Atas kepemilikan Senpi rakitan itu, Ade dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api. Ancaman hukumannya, maksimal mencapai 20 tahun kurungan penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya