Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan kepada Kejati DKI Jakarta pada Kamis 8 November lalu.
(Baca Juga: Telusuri Pengiriman Foto Hoaks Ratna Sarumpaet, Polisi Akan Periksa Timses Prabowo-Sandi)
Kejati DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya melengkapi berkas BAP tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet lantaran dinyatakan kurang memenuhi syarat formil dan materil.
"Berkas dinyatakan kurang lengkap secara formil maupun materil," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi di Jakarta, Kamis 22 November 2018 malam.
(Arief Setyadi )