3 Rumah Sakit di Jambi Tak Lagi Terima BPJS Kesehatan, Pasien Kesulitan

Azhari Sultan, Jurnalis
Senin 07 Januari 2019 11:59 WIB
BPJS Kesehatan (Okezone)
Share :

JAMBI - Pasca tiga rumah sakit dan satu klinik mata di Kota Jambi, yakni Rumah Sakit Umum Kambang, Rumah Sakit MMC, Rumah Sakit Royal Prima dan Klinik Mata Jambi tidak lagi memperpanjang kontrak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, banyak pasien kurang mampu di Jambi mulai mengeluh.

Pasalnya, masyarakat Jambi yang biasa menggunakan kartu BPJS di tiga rumah sakit tersebut terpaksa beralih ke rumah sakit umum, lantaran BPJS tidak berlaku lagi.

 Baca juga; Kesaksian Pasien RSCM Terkait Pemakaian Selang Cuci Darah

Seperti salah satu pasien di Rumah Sakit Kambang, Rahmad, mengaku terpaksa beralih ke rumah sakit umum. "Daripada keluarga saya kenapa-kenapa, lebih baik saya beralih ke umum. Iya, daripada dirujuk bisa tambah rumit lagi," ungkapnya, Senin (7/1/2019).

 

Dia menyesalkan adanya pemutusan kontrak oleh pihak BPJS Kesehatan Jambi. "Dengan adanya ini, tentu masyarakat berharap perhatian yang serius oleh pemerintah Jambi terkait permasalahan ini, karena sangat dibutuhkan bagi masyarakat kurang mampu," harapnya.

Santi, warga Selincah juga merasakan yang sama. Menurutnya, semakin sedikit rumah sakit yang menyediakan BPJS, masyarakat akan kesulitan untuk berobat gratis.

 Baca juga; Jokowi Beberkan 4 Penyakit yang Jadi Pengeluaran Terbesar BPJS

"Padahal, masyarakat selalu membayar biaya BPJS setiap bulannya. Seharusnya, pihak rumah sakit harus selaras dengan program pemerintah," ucapnya menyesalkan.

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan (PMR) BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Timbang Pamekas Jati, kepada sejumlah media membenarkan ada tiga rumah sakit dan satu klinik mata yang memutus kontrak kerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan Jambi.

Menurutnya, pihaknya bukannya tidak mau kerja sama dengan pihak rumah sakit, hanya saja batas waktu kontraknya sudah habis.

 Baca juga; 8 Rumah Sakit DKI Jakarta Tidak Layani Pasien BPJS Kesehatan, Ini Daftarnya!

"Makanya pihak rumah sakit tidak mau menerima kartu layanan BPJS dari pasien. Sementara, kontrak kerja sama antara BPJS dengan ke 3 rumah sakit dan 1 klinik tersebut sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS)," tegas Jati.

Diakuinya, BPJS dalam berkerja sama per satu tahun, yakni dari 1 Januari hingga 31 Desember 2018. "Antara kami dengan pihak rumah sakit sudah sepakat untuk tidak melanjuti kontrak kerjasama, kan jelas,” tukasnya.

Selain itu, dia menambahkan, bahwa alasan tidak melanjuti kontrak kerjasama tersebut dikarenakan untuk memperbaiki diri dan evaluasi diri antara BPJS dengan pihak rumah sakit.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya