Menurutnya, pihaknya bukannya tidak mau kerja sama dengan pihak rumah sakit, hanya saja batas waktu kontraknya sudah habis.
Baca juga; 8 Rumah Sakit DKI Jakarta Tidak Layani Pasien BPJS Kesehatan, Ini Daftarnya!
"Makanya pihak rumah sakit tidak mau menerima kartu layanan BPJS dari pasien. Sementara, kontrak kerja sama antara BPJS dengan ke 3 rumah sakit dan 1 klinik tersebut sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS)," tegas Jati.
Diakuinya, BPJS dalam berkerja sama per satu tahun, yakni dari 1 Januari hingga 31 Desember 2018. "Antara kami dengan pihak rumah sakit sudah sepakat untuk tidak melanjuti kontrak kerjasama, kan jelas,” tukasnya.
Selain itu, dia menambahkan, bahwa alasan tidak melanjuti kontrak kerjasama tersebut dikarenakan untuk memperbaiki diri dan evaluasi diri antara BPJS dengan pihak rumah sakit.
(Fakhri Rezy)