Eks Mendagri Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Terkait Korupsi Gedung IPDN

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 08 Januari 2019 10:17 WIB
Gamawan Fauzi (Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini. Gamawan sedianya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembanguan Gedung IPDN di Rokan Hilir, Riau.

"Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk kasus IPDN Rokan Hilir, untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).

 Baca juga: Korupsi Gedung IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Divonis 4 Tahun Penjara

Gamawan sendiri tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekira pukul 09.30 WIB. Gamawan mengaku akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk Dudy Jocom.

 

"Diperiksa untuk Pak Dudy. Belum, belum, nanti ya‎," singkat Gamawan langsung memasuki ruang sterilisasi Gedung Merah Putih KPK.

KPK sendiri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tahap II Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir, Riau pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011.

 Baca juga: KPK Panggil Petinggi Adhi Karya Telusuri Jejak Korupsi Gedung IPDN

Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri Dudy Jocom (DJ), mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya bernama Budi Rachmat Kurniawan (BRK), dan Senior Manager PT Hutama Karya bernama Bambang Mustaqim (BMT).

Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri, orang lain atau korporasi dalam pembangunan Gedung IPDN. Dalam proyek senilai Rp91,62 miliar tersebut, diduga kerugian negara sebesar Rp34 miliar.

 Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Pejabat Kemendagri Tersangka Korupsi Proyek Kampus IPDN

Atas perbuatannya tersebut, ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya