JAKARTA - Anggota DPRD Bekasi, Taih Minarno kembali masuk dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Taih akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta, di Cikarang, Bekasi hari ini.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka J (Jamaludin)" kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).
KPK sendiri mengendus adanya kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare. Namun pada kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektare.
Oleh karenanya, KPK menduga ada pihak yang sengaja mengubah aturan tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Diduga, aturan tersebut sengaja diubah untuk memuluskan kepentingan proyek Meikarta.