Dalam pertandingan itu akhirnya dimenangkan Persibara Banjarnegara dengan skor 2-0. Setelahnya uang Rp45 juta yang sudah dijanjikan diserahkan secara terpisah.
"Rp30 juta langsung di Hotel Central secara tunai, Rp 10 juta secara tunai setelah pertandingan diserahkan oleh tersangka Dwi Irianto alias Mbah Putih di Hotel Central dan Rp 5 juta ditransfer oleh tersangka Priyanto dari rekening Mandiri atas nama Priyanto ke rekening atas nama Nurul di Bank Mandiri sehari setekah pertandingan," papar Argo.
Polisi sudah menangkap lima orang terkait pengaturan skor Liga 2 dan 3. Selain Nurul, tersangka lain adalah Johar Lin Eng, Priyanto, Anik Yuni Artika Sari, dan Dwi Irianto alias Mbah Putih.
(Salman Mardira)