JAKARTA - Pekan lalu kabar hoaks surat suara yang sudah tercoblos di dalam tujuh kontainer di Tanjung Priok, Jakarta Utara beredar di media sosial dan ramai diperbincangkan, Selasa, 2 Januari 2019.
Kabar hoaks tersebut telah meresahkan masyarakat, apalagi surat suara belum dicetak KPU. Atas kabar tersebut, KPU kemudian mengecek langsung dan memastikan kabar itu ke Tanjung Priok, dan hasilnya nihil. Tak hanya itu, kabar ini dijadikan ajang saling lapor oleh sejumlah pihak terkait.
Berikut Okezone berhasil merangkum sejumlah pihak yang melaporkan atas kasus hoaks surat suara tercoblos, Selasa (8/1/2019).
1. KPU dan Bawaslu Laporkan Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos ke Bareskrim Polri
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) resmi melaporkan kasus penyebaran berita bohong mengenai adanya tujuh unit kontainer berisikan surat suara pemilu yang tercoblos ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis, 3 Januari 2019.