"Apakah tersangkanya wong cilik maupun wong gede harus diproses hukum agar tidak ada diskriminasi dan orang-orang gede tidak latah menjadi penyebar hoaks," ulasnya.
Jika polisi tidak berani bersikap tegas, lanjut Neta, kegaduhan akan muncul di masyarakat, khususnya setelah penghitungan hasil Pemilu 2019 agar tidak ada hoaks terjadi kecurangan dalam proses pemilu.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni HY, LS dan J. Peran ketiganya menerima konten hoaks tanpa mengonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook dan menyebarkannya di percakapan grup dalam aplikasi WhatsApp.
(Rizka Diputra)