Batal Fasilitasi soal Visi & Misi Capres-Cawapres, DPR: Kerja KPU Masih Sesuai UU

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 08 Januari 2019 13:31 WIB
Zainudin Amali (Foto: Harits/Okezone)
Share :

Terkait adanya laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi wilayahi DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badam Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sikap KPU, Amali mempersilahkan dan menyerahkan persoalan itu kepada pihak-pihak terkait.

"Ya silahkan saja. Kan DKPP punya aturan mana yang pantas untuk disidangkan mana yang tidak. Itu mereka sudah punya batasan-batasan tidak semua hal tentu akan disidangkan," jelasnya.

"Sama dengan ada pengaduan pelanggaran ke Bawaslu. Bawaslu kan tentu akan melihat ini masuk tidak dalam kriteria yang harus diteruskan kepada mediasi atau judikasi. Kalau tidak tentu akan di abaikan saja gitu," tambahnya.

Baca Juga: Apakah Hoaks Sengaja Dibangun untuk Mendelegitimasi Pemilu 2019?

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya