Lagi Santai di Losmen, WN Palestina Diamankan Petugas

Demon Fajri, Jurnalis
Rabu 09 Januari 2019 18:01 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

Hasil koordinasi tersebut, jelas Samsu, Iyad M Abukhatla dilepaskan kembali setelah dilakukan pencatatan dalam rangka pengawasan karena tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian. Pelepasan tersebut, tegas Samsu, berdasarkan ketentuan pasal 3 peraturan Dikertur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0352.GR.02.07 tahun 2016, tentang Penanganan Imigrasi Ilegal yang menyatakan diri sebagai pencari suaka atau pengungsi.

''Orang asing yang sudah sudah mendapatkan status sebagai pengungsi dari UNHCR di Indonesia tidak dapat dipermasalahkan izin tinggalnya selama berada di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Iyad M Abukhatla, sudah dilepaskan kembali, sekarang dia sudah ke Kota Manna (Bengkulu Selatan),'' pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya