Novel Baswedan Bersaksi di Sidang Lucas Terdakwa Merintangi Penyidikan Eddy Sindoro

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 10 Januari 2019 10:15 WIB
Novel Baswedan.
Share :

"Iya jadi saksi fakta. Dia (Lucas) kan menjadi tersangka menghalang-halangi. Fakta menghalangi kan penyidik mesti jelaskan," kata Novel di Pengadilan Tipikor Jakarta.

(Baca juga: Lucas Tuding Jimmy Bantu Eddy Sindoro Melarikan Diri ke Luar Negeri)

Dalam perkara ini, Advokat Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.

Jaksa KPK juga mendakwa Lucas membantu mengupayakan agar Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Hal itu dilakukan Lucas untuk menghindari tindakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Sindoro.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya