SURABAYA - Dua muncikari yang terlibat kasus prostitusi online artis, TN dan ES, secara kompak bahwa bukan dirinya yang mengajak Vanessa Angel untuk masuk ke prostitusi. Namun Vanessa Angel yang menawarkan sendiri kepada TN dan ES.
"Dia sendiri yang menawarkan diri, bukan saya yang menawarkan pada dia," terang ES yang diamini TN dengan singkat pada wartawan saat ditemui di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (10/1/2019).
Namun ketika ditanya lebih jauh seputar prostitusi online artis, kedua muncikari tersebut enggan menjawab. Kemudian penyidik membawa masuk kembali kedua tersangka ruang tahanan.
(Baca juga: Polisi Akhirnya Perlihatkan Muncikari dan Celana Dalam Vanessa Angel)
Tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE Pasal 27 Ayat 1 dan 45 Ayat 1 ancaman hukumannya 6 tahun. Serta Pasal 296 dan 506 KUHP Tentang mentransmisikan di dunia maya mengenai pornografi.