Dia menuturkan, mengetahui pelaku kabur kemudian korban mengadu ketemannya KN (16) karena dianggap mengetahui kelompok remaja pelaku, lalu korban G dan KN menemui pelaku untuk meminta HP yang dibawa tetapi ketika bertemu kelompok remaja tersebut tidak mengakuinya.
"Tidak lama kemudian Kanit Reskrim berikut anggota Buser sedang melintas lalu berhenti menanyakan ada masalah apa ramai-ramai di pinggir jalan, kemudian korban menceritakan peristiwa tersebut selanjutnya pihak korban dan pihak diduga para pelaku langsung diamankan ke Polsek Cimanggis," paparnya.
Penyidik Polsek Cimanggis melakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatanya, dari 12 orang yang diamankan tiga orang ditetapkan jadi tersangka dan diancam pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Dari tangan pelaku polisi menyita satu senjata tajam celurit dan satu telphone genggam pelaku kita jerat pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tuturnya.
(Khafid Mardiyansyah)