Akibatnya, orang nomor satu di Ibu Kota itu dilaporkan Presidium Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) ke Bawaslu.
Irvan menjelaskan, pihaknya tak bisa menjerat Anies dengan Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Karena kehadiran eks Mendikbud di sana bukan dalam acara kampanye capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandi Uno.
"Kegiatan itu adalah rapat internal partai Gerindra yang rutin dilakukan setiap tahun jadi bukan menghadiri kampanye," kata Irvan.
(Angkasa Yudhistira)