JAKARTA - Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, pihaknya mengehntikan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Sebab, berdasarkan hasil klarifikasi, tak ada yang membuktikan Anies terbukti bersalah.
"Berdasarkan hasil klarifikasi, baik keterangan pelapor maupun terlapor dan saksi-saksi, tidak ada yang bisa membuktikan bahwa terlapor ini telah membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan, jadi unsurnya tidak memenuhi," kata Irvan saat dihubungi, Jumat (11/1/2019).
(Baca Juga: Pemilu Harus Dibawa Santai untuk Membangkitkan Optimisme)
Seperti diketahui, Anies berpose dua jari setelah menyampaikan pidato di depan kader Partai Gerindra saat Rakornas beberapa waktu lalu di Sentul, Bogor. Ia turut mendoakan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa meraih kemenangan di Pilpres 2019.