Deretan Kasus Pembuangan Bayi Hasil Hubungan Terlarang Para Pelajar

, Jurnalis
Sabtu 12 Januari 2019 20:01 WIB
Ilustrasi Mayat Bayi (Shutterstock)
Share :

"Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga telah ditemukan seorang bayi perempuan yang baru dilahirkan di sebuah tanah kosong," kata Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Kosasih, saat dikonfirmasi, Senin 24 April 2017.

Ia pun mengatakan bahwa SR dan IL dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 2 ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

4. Siswi SMA Wonosobo buang bayi di toilet Bandara Sepinggan

 

Seorang pelajar SMA berinisial ND (18) asal Wonosobo telah melahirkan sesosok bayi laki-laki di toilet wanita A2 Kedatangan Arrival Barat Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan pada Jumat 19 Oktober 2018 pukul 23.31 WITA. Saat diperiksa oleh Polres Balikpapan, remaja tersebut pun mengaku bahwa telah melahirkan di toilet bandara dan membiarkan bayinya di dalam kloset.

Saat ditemukan oleh Hasriani, petugas kebersihan bandara, kondisi bayi sudah tak bernyawa dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit TNI AU. Kemudian, jasad bayi tersebut dibawa ke RSUD Kanujoso Djatiwibowo untuk di visum.

 Baca juga; Peristiwa 8 Januari: Krisis Sandera Mapenduma Papua sampai Kelahiran Kiper Muda Indonesia

Kaset Reskrim Balikpapan AKP Makhfud Hidayat pun menyatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 306 KUHP Ayat (2) jo Pasal 307 KUHP tentang membuang anak di bawah sembilan tahun dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Ditambah subsider 1/3 karena yang melakukan pembunuhan ibu kandungannya. Jadi, total ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya