2. Pelajar SMP asal Kalbar buang bayi ke sungai
Pada Sabtu 25 Februari 2017 pukul 23.30 WIB, seorang pelajar kelas III SMP berinisial NR (15) melahirkan bayi tanpa bantuan ahli medis di kamarnya sendiri, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Bayi tersebut merupakan hasil hubungan badan dengan pacarnya berinisial TG (18). Alhasil, setelah melahirkan, NR pun membuang bayinya ke sungai di depan rumahnya. Kemudian, pada 28 Februari 2018 seorang warga bernama Solihin menemukan jasad bayi dalam keadaan mengapung dan telentang.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra pun menyatakan bahwa NR dipersangkakan Pasal 341 atau 342 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
3. Siswi SMP Tangerang buang bayi di tanah kosong
Siswi SMP berinisial SR (16) nekat membuang seorang bayi di tanah kosong, Kampung Kebon Kelapa RT 05 RW 04, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Lantaran SR mengaku takut dan malu menanggung aib keluarga. Terlebih bayi tersebut merupakan hasil hubungan terlarangnya bersama seorang pria berinisial IL (24) yang sudah beristri.
Baca juga: Hoaks Surat Suara Tercoblos Jadi Ajang Saling Lapor