Pada makam yang dibangun sejak tahun 1996 dan diresmikan tahun 1997 oleh Wali Kota Tangerang Zakaria Mahmud saat itu, makam ini awalnya kurang lebih memiliki luas 10,4 hektar. Selanjutnya, dikarenakan peningkatan penawaran maka makam tersebut diperluas hingga sekarang memiliki luas sekitar 12 hektar.
"Yang boleh dikuburkan di sini cuma warga Kota Tangerang. Harus punya KTP asli orang Tangerang. Kalau dibebasin mah, duh penuh kali yang dari Jakarta pada makamin di sini," ungkap Ade.
Dikatakan Ade, makam yang dikelolanya jauh lebih murah dari segi pembiayaan daripada TPU lain di sekitar Tangerang. "Termasuk murah ini mah. Rapi juga kita perawatannya. Soalnya kan ini kita konsepnya taman, enggak mau kesannya kumuh, makanya rapih kayak begini," pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )