Menurut dia, sistem sewa lahan makam juga berdampak pada timbulnya makam-makam fiktif. Artinya, pada lahan yang telah dipesan dibangun nisan tanpa nama. Makam itu baru digunakan setelah pemesan meninggal dunia atau dihibahkan kepada ahli waris lain yang meninggal terlebih dahulu.
“Makam fiktif, nisan kosong ini bentuk pelanggaran hukum. Pengelola mengkapling makam sendiri seakan-akan sudah ada yang meninggal, padahal tidak ada. Di sisi lain, ini juga bisa disebut memperjualbelikan kepada orang-orang yang mempunyai duit. Padahal ini kan fasilitas umum atau fasilitas negara. Jadi dia sudah memperjualbelikan milik negara,” tukas dia.
“Seakan masyarakat ini semacam dikejar-kejar kematian kalau sudah dipersiapkan terlebih dahulu makamnya,” tambah Rifai.
(Baca Juga: Uang Panas Lahan Makam, Sudah Mati pun Masih Harus Keluar Biaya)
Dampak lain yang ditimbulkan dari makam berbayar ini adalah pembongkaran makam ketika ahli waris tak bisa memperpanjang biaya sewa. Petugas akan membongkar makam, untuk digantikan dengan jenazah lain.
“Ya sebenarnya melanggar hukum membongkar makam, karena seharusnya dia izin dengan pihak ahli waris. Mestinya ada ketegasan dari pemerintah untuk menindak pelaku-pelaku atau oknum yang menyelewengkan ketersediaan lahan makam sebagai fasilitas sosial ini,” beber dia.
“Kalau ada peraturan daerah, perbup, perwali kota, harus ada sosialisasi kepada masyarakat. Harusnya seluruh ahli waris diberi sosialisasi aturan, sehingga tidak secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan karena tidak membayar iuran tetek-bengek makam dibongkar dengan sendirinya,” tandas Rifai.
Dia pun mengatakan, pemerintah memiliki banyak lahan kosong yang bisa dimanfaatkan untuk tempat pemakaman umum (TPU). Dengan langkah tersebut, warga tak akan merasa dikejar kecemasan karena khawatir tidak memiliki biaya untuk menyewa lahan makam.
“Lahan pemerintah masih luas. Misalnya di Kota Semarang di wilayah Gunungpati, tanah milik Pemkot ada banyak. Di antaranya lahan-lahan bengkok yang dulunya milik desa, kini dikelola oleh Pemkot. Kenapa tidak digunakan untuk fasilitas sosial semacam TPU? Di Kendal maupun Demak, tanah-tanah kosong milik pemerintah juga banyak,” tukasnya.
Sementara itu, menurut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Jenazah di Kota Semarang, Pasal 35 menyebut, tarif pemesanan tanah makam sebesar Rp 1,5 juta untuk jangka waktu tiga tahun. Sedangkan tarif penyediaan tempat pemakaman untuk jangka waktu tiga tahun sebesar Rp50 ribu.
Pasal 23 menyatakan, pembongkaran kerangka jenazah dapat dilakukan atas permintaan ahli waris/pihak yang bertanggung jawab. Pemindahan dan/atau pembongkaran kerangka jenazah dapat dilakukan apabila telah dimakamkan paling singkat tiga tahun.
(Fiddy Anggriawan )