Surat suara Pemilu Anggota DPRD kabupaten/kota berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari 2 (dua) bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD kabupaten/kota.
(Baca Juga: Survei indEX: Elektabilitas Jokowi-Ma'ruf 55,6%, Prabowo-Sandi 32,3%)
Bahtiar menegaskan, pengenalan warna surat suara menjadi penting. Sebab tujuannya memudahkan dan memberi pemahaman kepada masyarakat pemilih dalam menyalurkan aspirasi politik pada saat pencoblosan di TPS.
“Hal tersebut penting sebagai bagian dari bentuk pendidikan pemilih kepada masyarakat," ujarnya.
(Arief Setyadi )