Perang Komentar Berujung Penganiayaan, Polisi Siap Jemput Paksa Terduga Pelaku

Anggun Tifani, Jurnalis
Senin 14 Januari 2019 00:01 WIB
Ilustrasi Penganiayaan (Foto: Okezone)
Share :


Gogo menjelaskan, penyidik sudah melayangkan panggilan pertama untuk MH ke kediamannya di Pondok Pesantren Assalafiyah Alfutuhiyah di Jalan Banjar Pasingeun, Cipanas Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada tanggal 9 Januari 2019. Namun, surat panggilan yang dititipkan ke sekretaris desa, tak diterima oleh keluarga MH.

"Tidak ada satu pun keluarga MH mau menerima surat panggilan itu. Akhirnya surat itu dikembalikan ke penyidik," imbuh Gogo.

Usai surat tersebut tak diindahkan oleh MH, lanjut Gogo, penyidik kemudian mengirimkan surat panggilan kedua. Namun, hal itu lantas ditolak kembali oleh pihak MH.

Bahkan ketika penyidik akan menyampaikan surat panggilan kedua itu, pondok pesantren dijaga ketat oleh puluhan santri. "Tidak ingin terjadi gesekan, surat panggilan kami titipkan ke Kanit Intel polsek setempat," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya