"Pelaku dengan korban berkenalan di media sosial. Makanya saya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat terutama kota Makassar untuk lebih berhati-hati memakai sosial media. Gunakan sosial media untuk positif," kata Dwi
RM Sempat buron dan diburu polisi setelah melakukan aksi bejatnya. Kini RM bersama dua rekannya AM (40) dan SL (20) sudah ditangkap.
Akibat ulahnya pelaku dijerat UU Nomor 17 tahun 2016 tentang tap perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman Pasal 81 juntco 76 D maksimal 15 dan denda 5 Milyar.
(Awaludin)