Budi mengatakan, pihaknya memberi waktu kepada pelapor hingga Rabu, 16 Januari untuk melengkapi persyaratan pelaporan, termasuk bukti dugaan pelanggaran.
"Dari pihak pelapor akan melengkapi persyaratan sebelum hari Rabu. Setelah itu baru kita kaji bersama Gakkumdu," tuturnya.
Baca: Prabowo Nilai BUMN Perlahan Mulai Bangkrut
Baca: Segudang Prestasi Jokowi Akan Bawa Keuntungan Dalam Debat Capres 2019
Bila terbukti ada pelanggaran kampanye, Bawaslu akan memberikan sanksi berupa administratif yakni teguran ataupun pidana.
"Untuk pidana tergantung pasalnya. Tapi tentu setelah kajian selesai," kata Budi.
(Rachmat Fahzry)