SOLO – Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo (Jokowi)- KH Ma’ruf Amien melaporkan dugaan kampanye dalam acara tablig akbar Alumni 212 di Gladak, Jalan Slamet Riyadi, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo.
Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono telah menerima laporan dugaan kampanye tersebut. Saat ini lembaganya sedang mengkaji apakah acara tablig akbar 212 melanggar kampanye atau tidak.
"Saat ini kami masih mengkaji dan berkoordinasi dangan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum)," jelas Budi Wahyono saat dikonfirmasi, Senin (14/1/2019).
Acara Tablig Akbar 212 di Solo berlangsung pada Minggu 13 Januari 2019. Saat itu tidak ditemukan alat peraga kampanye (APK). Namun beberapa peserta terdengar meneriakkan “ganti presiden”.
Suasana Terkini Acara Tablig Akbar PA 212 Solo Raya.13/01/2019
Kita #PutihkanSolo Dan Kibarkan Bendera Tauhid
Semoga Acara Ini Berjalan Dengan Damai, Sukses Dan Dijauhkan Dari Para Provokator #PutihkanSolo pic.twitter.com/odMRdCpSqH— DEWO.PB (@putrabanten80) 13 Januari 2019
Budi mengatakan, pihaknya memberi waktu kepada pelapor hingga Rabu, 16 Januari untuk melengkapi persyaratan pelaporan, termasuk bukti dugaan pelanggaran.
"Dari pihak pelapor akan melengkapi persyaratan sebelum hari Rabu. Setelah itu baru kita kaji bersama Gakkumdu," tuturnya.
Baca: Prabowo Nilai BUMN Perlahan Mulai Bangkrut
Baca: Segudang Prestasi Jokowi Akan Bawa Keuntungan Dalam Debat Capres 2019
Bila terbukti ada pelanggaran kampanye, Bawaslu akan memberikan sanksi berupa administratif yakni teguran ataupun pidana.
"Untuk pidana tergantung pasalnya. Tapi tentu setelah kajian selesai," kata Budi.
(Rachmat Fahzry)