KPK Periksa 2 Saksi Dalami Suap Proyek SPAM

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 15 Januari 2019 10:38 WIB
hukum (reuters)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan dua orang saksi untuk mendalami kasus suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR TA 2017-2018.

Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dirilis oleh Biro Humas KPK, dua orang saksi itu adalah, mantan PNS atau Staf pada Direktorat Pengembangan SPAM, Agustina Suparti dan PNS Plt Sekretaris Jenderal Cipta Karya dan Direktur Kementerian PUPR, Widiarto.

 Baca juga: Usut Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR, KPK Periksa Staf Keuangan PT WKE

"Kedua saksi itu diperiksa untuk tersangka Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (15/1/2019).

KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi antara lain Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

 Baca juga; 2 Pejabat Ditjen Cipta Karya KemenPUPR Diperiksa KPK

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya