2 Pejabat Ditjen Cipta Karya KemenPUPR Diperiksa KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 11 Januari 2019 11:28 WIB
Gedung KPK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan kepada dua pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementeriaan PUPR terkait kasus dugaan suap ‎pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pada hari ini.

Dua pejabat tersebut yakni, Bendahara Satuan Kerja (Satker) Tanggap Darurat Permukiman Pusat Ditjen Cipta Karya KemenPUPR, Imas Kartika dan Kasubag Tata Usaha Diretorat Pengembangan SPAM Ditjen Cipta Karya KemenPUPR, Lestaryo Pangarso.

Baca Juga: Kronologi OTT KPK di Kementerian PUPR


Kedua pejabat Ditjen Cipta Karya KemenPUPR tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka yang berbeda-beda. Imas akan diperiksa untuk tersangka Budi Suharto (BS). Sedangkan Lestaryo, diperiksa untuk tersangka Donny Sofyan Arifin.

"Dua saksi diperiksa untuk tersangka yang berbeda ya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap ‎terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Baca Juga: KPK Periksa Suami-Istri Terduga Penyuap Pejabat Kementerian PUPR

Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL). Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya