Tangkap Staf Direktur Penugasan Wasit PSSI, Polisi: Dia Bisa Atur Jalannya Pertandingan

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 15 Januari 2019 16:55 WIB
Kombes Argo Yuwono. (Foto : Harits Tryan Akhmad/Okezone)
Share :

Kesebelas tersangka itu ialah mantan Ketua Asprov PSSI DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari yang merupakan wasit futsal, dan wasit Nurul Safarid.

Kemudian, YI, CH, DS, P, MR, dan ditangkapnya ML yang merupakan staf direktur penugasan wasit PSSI.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

(Baca Juga : Polri: Tersangka Kasus Skandal Pengaturan Skor Bola Jadi 11 Orang)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya