Bahtiar juga mengatakan, terkait polemik perizinan saat itu semakin ramai dalam pemberitaan, yang mengangkat perbedaan pandangan dan sikap antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang makin hari makin memanas di media dan tidak baik dari etika penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia juga menjelaskan untuk mencari solusi yang terbaik, Mendagri berdasarkan hasil Rapat Terbuka di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang benar meminta kepada Bupati Bekasi terkait perizinan Meikarta, agar diselesaikan sesuai ketentuan aturan yang berlaku, dengan berkoordinasi dengan Gubernur Jabar. Juga diminta untuk mengendalikan diri, agar Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar jangan ribut berpolemik di media publik.
Baca juga: Dituding Minta Bupati Bekasi Muluskan Izin Meikarta, Ini Penjelasan Mendagri
Berkenaan hal tersebut, Mendagri menyarankan melalui Dirjen Otonomi Daerah untuk memfasilitasi dengan duduk bersama antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar bersama pihak-pihak terkait dalam sebuah Rapat Terbuka di Kemendagri. Rapat diadakan pada tanggal 3 Oktober 2017, yang sekaligus sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR-RI pada tanggal 27 September 2017 yang meminta Kemendagri untuk mengkonsolidasikan/mengordinasikan kebijakan Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi terkait dengan permasalahan perijinan Meikarta.