Soal Meikarta, Arahan Mendagri Selesaikan Sesuai Aturan yang Berlaku

Fakhri Rezy, Jurnalis
Selasa 15 Januari 2019 18:33 WIB
Tjahjo Kumolo (Okezone)
Share :

“Jadi, dasar hukum keterlibatan Kemendagri bukan pada teknis perizinannya, namun lebih pada aspek Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah khususnya terkait dengan Produk Hukum Daerah, yaitu (Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur yang belum disiapkan) tentang keduanya merupakan acuan untuk perizinan,” jelas Bahtiar.

Lebih lanjut, Bahtiar juga paparkan bahwa perizinannya sendiri merupakan kewenangan Bupati Bekasi, sedangkan Rekomendasi (Dalam hal ini Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) menjadi kewenangan Gubernur Jabar. Sedangkan posisi Kemendagri, hanya bisa memfasilitasi untuk meminimalisir friksi, polemik konflik kewenangan Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi serta sebagai upaya pembinaan memperkuat sinergitas kedua level pemerintahan tersebut dalam pelayanan publik.

 Baca juga: Pengakuan Eks Bupati Bekasi Sebut Nama-Nama Baru di Sidang Meikarta

Dengan demikian, sesuai UU Pemda, memang benar bahwa berdasarkan hasil rapat yang difasilitasi Dirjen Otonomi Daerah, Mendagri melaksanaan tugas pembinaan dengan meminta agar Bupati Bekasi menyelesaikan masalah tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan duduk bersama dengan Pemprov Jabar. Agar tidak menjadi polemik di ruang publik. Dan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI.

Bahwa Rapat yang difasilitasi Kemendagri Cq. Dirjen Otonomi Daerah Tanggal 3 Oktober 2017 adalah tindak lanjut hasil RDP di Komisi II DPR pada Tanggal.27 September 2017 yang menyepakati agar Kemendagri menfasilitasi konsolidasi kebijakan Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi terkait masalah tersebut.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya