“Semua proses-proses tersebut berlangsung terbuka dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Bahtiar..
Di akhir klarifikasinya Bahtiar menegaskan kembali bahwa Mendagri Tjahjo Kumolo selalu konsisten mendukung sepenuhnya upaya percepatan perijinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai aturan dan senantiasa konsisten melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Dan Mendagri juga tidak henti-hentinya mengingatkan kepada diri sendiri, aparat internal Kemendagri dan pemerintah daerah serta DPRD untuk menghindari area rawan korupsi.
“Oleh karena itu, dalam konteks fasilitasi pembinaan kepada Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi yang berselisih soal perijinan Meikarta saat itu, Kemendagri telah melaksanakan sesuai hukum yang berlaku, dilaksanakan secara terbuka dan Mendagri Tjahjo Kumolo clear dan clean dan langkah – langkah ini selalu dilakukan ke daerah lain yang ada masalah perizinan investasi daerah yang harus sesuai keputusan peraturan yang berlaku,” tutup Bahtiar.
(Fakhri Rezy)