MADIUN - Seorang pemuda berinisial ST di Kabupaten Madiun tega memperkosa anak perempuan berusia sebelas tahun berinisial DN. Tersangka yang berusia 19 tahun itu mengancam akan membunuh DN kalau tidak melayani nafsu bejatnya.
Lebih tragis, tersangka dan korban merupakan saudara sepupu. Rumah mereka saling bersebelahan di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Kapolsek Wungu, AKP Sudiyono, mengatakan kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Minggu (13/1) sekira Pukul 04.00 WIB. Kisah tragis itu berawal saat tersangka yang merupakan sepupu korban pulang ke rumah sekira Pukul 03.30 WIB.
ST merasa haus dan langsung masuk ke rumah korban melalui pintu belakang rumah. Setelah selesai minum, tersangka melihat korban tidur di kamar. Karena birahinya bankit, tersangka kemudian menyeret korban ke rumahnya yang bersebelahan dengan rumah korban.
"Tersangka ini hanya tinggal bersama neneknya. Ayahnya sudah meninggal dan ibunya telah menikah lagi. Sehingga tersangka hidup bersama neneknya di rumah itu," jelas dia kepada wartawan di Mapolsek Wungu, Rabu (16/1/2019).