Pemuda Madiun Perkosa Sepupunya dan Ancam Membunuh Pakai Pisau

Agregasi Solopos, Jurnalis
Rabu 16 Januari 2019 16:17 WIB
(Foto: Madiunpos/Solopos)
Share :

Mendengar keluarga yang mencari-cari keberadaan korban, tersangka kemudian menyudahi hubungan badan dan langsung memakai pakaian. Tersangka kemudian lari dan membiarkan korban sendirian di rumah tersangka.

Atas kejadian itu, keluarga korban kemudian melaporkan pemerkosaan ini ke Polsek Wungu. Polisi kemudian mengejar tersangka dan berhasil menangkapnya saat sedang bermain di salah satu warnet di Kota Madiun.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Kapolsek, tersangka melakukan tindakan bejat ini satu kali. Namun dari catatan kriminal yang dimiliki polisi, tersangka yang hanya lulusan SD ternyata sudah melakukan tiga kali tindak kejahatan dan dua kali masuk penjara.

"Tersangka residivis kasus pencurian. Sudah dua kali masuk penjara. Kalau untuk pemerkosaan baru satu kali ini," jelas Dion.

Atas tindakannya itu, tersangka akan dikenai Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolsek Wungu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya