JAKARTA – Pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis mempertanyakan sikap kepolisian yang menyebut Vanessa Angel telah menyebarkan foto dan video telanjang.
Polda Jatim menaikkan status Vanessa dari saksi menjadi tersangka setelah ditemukannya foto dan video telanjang yang bersangkutan dari ponsel milik muncikari berinisial ES.
“Kesusilaan yang mana? Video atau foto yang mana yang melanggar kesusilaan? Kapan vanessa mendistribusikan. Apa benar Vanessa yang mendistribusikan. (Karena-red) kalau ngomong soal UU ITE ini, terkait pendistribusian?” kata Milano saat jumpa pers bersama Vanessa, Rabu (16/2019).
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, Vanessa melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik karena foto dan video asusila kepada muncikari ES dan pelanggan.
Milano menjelaskan saat kliennya diperiksa, belum ada pertanyaan dari kepolisian yang menyebut sebaran foto dan video talanjang Vanessa Angel.
“Kami kaget juga ditetapkan tersangka. Kami akan cek ke Polda Jatim. Nanti kami lihat apa dasar (polisi) penetapan tersangka,” kata dia.
(Rachmat Fahzry)