5 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Diperiksa KPK Terkait Suap Meikarta

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 17 Januari 2019 11:05 WIB
Febri Diansyah (Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Pasalnya, anggota legilator itu akan dimintai keeterangan oleh penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan apartemen Meikarta.

Kelima anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu adalah, Abdul Rosid Sargan, Sarim Saepuddin, Haryanto, Suganda Abdul Malik, dan Nyumarno. Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas Bupati Bekasi non-aktif, Neneng Hasanah Yasin (NHY).

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Neneng," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (17/1/2019).

 Baca juga: Penjelasan Kemendagri tentang UU Pemda dan Meikarta

KPK sendiri telah mengendus ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar. Namun pada kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya