Penjelasan Kemendagri tentang UU Pemda dan Meikarta

, Jurnalis
Kamis 17 Januari 2019 03:52 WIB
Kapuspen Kemendagri Bahtiar (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menjelaskan fungsi Kemendagri sesuai Undang-Undang Pemda. Yakni, tugas, kewenangan dan kewajiban sebagai institusi negara yang memiliki otoritas melakukan pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah dimaksud adalah pelaksanaan pembangunan, pemberdayaaan, dan pelayanan publik. Kemendagri, menurutnya, memiliki tugas dan wewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaam otonomi daerah.

Dalam hal terjadi konflik atau sengketa kewenangan antardaerah, baik secara horisontal antar pemerintah daerah/provinsi dan konflik/sengketa vertikal kewenangan antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi Provinsi. Maka, Kemendagri adalah institusi negara yang memiliki wewenangan melakukan pembinaan, termasuk dalam hal mediasi sengketa/konflik.

(Baca Juga: KPK Sambut Baik Sikap Mendagri Siap Diperiksa Terkait Suap Meikarta

Faktanya saat itu telah terjadi konflik/sengketa kewenangan antara Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi dalam proses perizinan investasi Meikarta yang menimbulkan ketidakharmonisan hubungan pemerintahan daerah, kebuntuan komunikasi dan bahkan konflik tersebut menjadi hot issue di media-media nasional.

 

Masing-masing pihak memiliki dasar hukum atas kewenangan perizinan untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jawa Barat dan berskala metropolitan di tangan Bupati Bekasi. Namun, sisi lain harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat sesuai Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2014.

Sengketa kewenangan perizinan inilah yang kemudian menimbulkan sengketa antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar yang mencuat ke ruang publik pada saat itu. Tentu hal tersebut menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Polemik perizinan Meikarta pada saat itu semakin ramai dalam pemberitaan media nasional dan lokal yang mengangkat isu-isu perbedaan sikap pandangan antara Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi yang makin hari makin memanas di media publik. Tentu hal tersebut tidak baik dari etika penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dari sisi pelayanan publik terkesan menghambat investasi.

Sehingga akhirnya menjadi perhatian DPR RI yang kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI pada 27 September 2017. (Baca Juga: Tjahjo Kumolo Siap Diperiksa KPK Terkait Ucapan Bupati Neneng)

 

Berkenaan masalah tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo mengarahkan Dirjen Otonomi Daerah untuk memfasilitasi dan melakukan mediasi sengketa agar para pihak mau duduk bersama antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar menyelesaikan masalah tersebut. Lalu meminta para pihak agar menahan diri tidak saling mendiskreditkan di ruang publik. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya