JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat meningkatkan status Andre Ho sebagai tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anjing Pitbulnya kepada Suhermawan, seorang petugas keamanan di kompleknya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung memastikan bahwa Andre telah ditetapkan sebagai tersangka. "Iya sudah (tersangka) ya. Sudah penyidikan juga," kata Tahan saat dikonfirmasi, Kamis (17/1/2019).
(Baca Juga: Tuntut Keadilan, Satpam Korban Gigitan Anjing Pitbull Sambangi Polres Jakpus)
Penetapan tersangka ini berdasarkan adanya gelar perkara. Kata Tahan, penyidik telah mengantongi bukti permulaan dan hasil visum. "Barang bukti yang kami kantongi ada hasil visum dan keterangan saksi (dan terlapor)," jelasnya.
Tahan menjelaskan bahwa pemilik anjing pitbull itu bakal dikenakan dengan pasal perbuatan pidana. "Dikenakan pasal 335 atau 360," paparnya.
Polisi menilai pemilik anjing pitbull itu sengaja membiarkan terjadinya kekerasan yang mengakibatkan orang lain terluka. Ancaman hukuman diatas 5 tahun.