Polisi Tetapkan Pemilik Anjing Pitbull Jadi Tersangka

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 17 Januari 2019 17:34 WIB
Anjing Pitbull Serang Satpam (Foto: Capture iNews TV)
Share :

JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat meningkatkan status Andre Ho sebagai tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anjing Pitbulnya kepada Suhermawan, seorang petugas keamanan di kompleknya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung memastikan bahwa Andre telah ditetapkan sebagai tersangka. "Iya sudah (tersangka) ya. Sudah penyidikan juga," kata Tahan saat dikonfirmasi, Kamis (17/1/2019).

(Baca Juga: Tuntut Keadilan, Satpam Korban Gigitan Anjing Pitbull Sambangi Polres Jakpus) 

Penetapan tersangka ini berdasarkan adanya gelar perkara. Kata Tahan, penyidik telah mengantongi bukti permulaan dan hasil visum. "Barang bukti yang kami kantongi ada hasil visum dan keterangan saksi (dan terlapor)," jelasnya.

Tahan menjelaskan bahwa pemilik anjing pitbull itu bakal dikenakan dengan pasal perbuatan pidana. "Dikenakan pasal 335 atau 360," paparnya.

 

Polisi menilai pemilik anjing pitbull itu sengaja membiarkan terjadinya kekerasan yang mengakibatkan orang lain terluka. Ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Tahan melanjutkan, Andre seharusnya diperiksa hari ini. Namun, ia belum dapat memastikan kehadiran tersangka tersebut untuk diperiksa. "Namun saya belum chek apakah dia sudah datang apa belum," sebut Tahan.

Dia juga belum dapat memastikan apakah pelaku langsung dapat ditahan pada hari ini. Tahan menegaskan bahwa kasus ini tidak di SP3.

(Baca Juga: Anjing Pittbul Penyerang Satpam Komplek Ternyata Kanibal)


(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya