Sekadar diketahui, berkas kasus yang telah diserahkan Komnas HAM kepada Jaksa Agung sejak awal 2002 antara lain, peristiwa 1965/1966, peristiwa penembakan misterius (petrus) pada 1982-1985.
Peristiwa penghilangan paksa aktivis pada 1997-1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II pada 1998, peristiwa Talangsari pada 1989, kerusuhan Mei pada 1998 dan peristiwa Wasior Wamena 2000-2003.
(Baca Juga: Gelar Simulasi Debat Perdana, Jokowi: Mantul)
Komnas HAM menambah tiga berkas pelanggaran HAM berat dari Aceh, yakni kasus Jambu Kepok, kasus Simpang KKA dan yang paling akhir, kasus Rumoh Geudong yang diserahkan ke Jaksa Agung dalam kurun waktu 2017-2018.
(Arief Setyadi )