Tjahjo Kumolo Konsisten Arahkan Kepala Daerah Hindari Korupsi

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 18 Januari 2019 14:35 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo
Share :

“Fungsi dan peran Kemendagri sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bukan pada aspek teknis perijinannya, namun lebih pada aspek Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," ujar Bahtiar dalam keterangannya yang diterima Okezone, Jumat (18/1/2019).

Hal tersebut diatur dalam Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam Pasal 373 yang intinya Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Jadi membina Kepala Daerah sesuai amanat konstitusi dan UU Nomor 23 Tahun 2014 adalah tugas, kewenangan dan kewajiban Mendagri sebagai pembina dan pengawas atas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bentuk pembinaan kepala daerah antara lain termasuk melakukan mediasi sengketa/konflik kewenangan antar daerah termasuk konflik kewenangan antara Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi dalam soal izin Meikarta," kata Bahtiar.

(Baca Juga: Dituding Minta Bupati Bekasi Muluskan Izin Meikarta, Ini Penjelasan Mendagri)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya