JAKARTA - Kapuspen Kemendagri Bahtiar menegaskan, sesuai UU Pemda, tugas, kewenangan dan kewajiban kemendagri sebagai institusi negara yang memiliki otoritas, melakukan pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah dimaksud adalah pelaksanaan pembangunan, pemberdayaaan, dan pelayanan publik. Kemendagri memilki tugas dan wewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan otonomi daerah.
Contohnya, saat terjadi konflik/sengketa kewenangan antara Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi dalam proses perizinan investasi Meikarta yang menimbulkan ketidakharmonisan hubungan pemerintahan daerah, kebuntuan komunikasi dan bahkan konflik tersebut menjadi hot issue di media-media nasional.
Masing-masing pihak memiliki dasar hukum, kewenangan perizinan untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jawa Barat dan berskala metropolitan di tangan Bupati Bekasi. Namun di sisi lain, harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat sesuai Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 tahun 2014.
Sengketa kewenangan perijinan inilah yang kemudian penyebab yg menimbulkan sengketa antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar yang mencuat ke ruang publik pada saat itu. Tentu hal tersebut menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.