JAKARTA - Pemuda berinisial UKH warga Bekasi ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, karena diduga melakukan penyebaran berita bohong tentang ijazah Palsu Presiden Joko Widodo, di akun facebook-nya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Dittipidsiber Polri.
"Saat ini masih diperiksa, namun tidak dilakukan penahan," kata Dedi kepada Okezone, Sabtu (19/1/2019).
(Baca juga: Penyebar Hoax Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditangkap)
Kata Dedi, tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 Ayat 2, Pasal 15 uu Nomor 1 Tahun 1946 dan atau 207 KUHP.
"Ijazahnya Pak Jokowi adalah asli sesuai penjelasan dari pihak sekolah. Dan yang bersangkutan dengan sengaja menyebarkan berita hoax dengan menggunakan akun fb-nya," kata Dedi.
Selain tersangka, polisi telah menyita beberapa barang bukti dari pria kelahiran Parantonga, 01 Februari 1990 itu, seperti handphone, 2 sim card, akun facebook dengan url https://m.facebook.com/umar.kholid.378, dan 1 buah akun email umarkholid186@gmail.com.
"Petugas masih melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti," tuturnya.
(Awaludin)