SURABAYA - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek enam panti pijat plus-plus di Kediri. Sebanyak 45 terapis dan owner diamankan polisi dalam penggerebekan tersebut.
Polisi juga menyita sejumlah uang. Kemudian para terapis dan owner dibawa ke mapolda Jatim untuk dimintai keterangan. Hingga kini proses pemeriksaan masih berlangsung.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menyatakan, anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penindakan terhadap enam panti pijat di wilayah Kediri. Dimana meliputi Catalleya Spa, D Mango, IIN Massage.
"Kemudian Glamour, MX Massage dan Happy Family Massage. Kami memeriksa 45 terapis dan owner. Penggerebekan sendiri dilakukan tadi malam," terang Barung pada wartawan, Sabtu (19/1/2019).
Menurut Barung, penggerebekan dilakukan karena tempat tersebut diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.
"Dan atau turut serta membantu melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)